Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI






Latar Belakang


Pembagian kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia menganut teori Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurutnya, kekuasan negara dibagi dalam tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Pada praktiknya pemerintah Republik Indonesia mengembangkan trias politika tersebut ke dalam dua kekuasaan, yakni secara horizontal (lembaga negara) dan secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah). Pembagian kekuasaan ini merupakan konsekuensi dari amandemen UUD ’45 dan diterapkannya desentralisasi.
Pembagian kekuasaan yang beragam itu tentu saja memudahkan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Namun tidak dipungkiri pula bahwa hal tersebut pun memunculkan permasalahan yang beragam. Sebagai warga negara kita perlu memahami lebih lanjut ranah/wilayah kekuasaan masing-masing lembaga negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Sebab, dengan memahami ranah/wilayah tugas masing-masing kita dapat memilah setiap isu dan konflik yang muncul dipermukaan.

Rumusan Masalah
  •   Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?

 

Jawaban: Lembaga-lembaga negara di NKRI berdasarkan teori Trias Politika adalah:

1.     Legislatif

2.     Eksekutif

3.     Yudikatif

sumber: Brainly.co.id

 

  •   Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?

  Jawaban: wewenang masing-masing lembaga tersebut adalah:

1.     Legislatif : berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. Contohnya : Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

2.     Eksekutif : berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. Contohnya : Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw,Rt.


3. Yudikatif : berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan,dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat.

Contohnya : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,  Komisi Yudisial.

sumber:Brainly.co.id

 

 

  •   Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!

 

Jawaban : Tidak semua nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga, 

misalnya: penyimpangan dalam sila pertama, contohnya konflik antar agama yang terjadi di Ambon. Dalam konflik ini, antara agama Katolik dan agama Islam saling menyerang    tanpa adanya toleransi sedikitpun.

sumber : kompasiana.com

 

 

 


0 Komentar untuk "Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI"
Back To Top